Dituntut 10 Tahun, Bupati Nganjuk Nonaktif Taufiqurrahman Minta Agar Dibebaskan Lewat Kuasa Hukumnya

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Taufiqurrahman usai jalani sidang di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/5/2018).

Diketahui, Taufiq diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/10/2017), di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Di hotel tersebut diduga sebagai tempat serah terima uang sebesar Rp 298 juta.

Kemudian, pada Rabu pagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi, menuju hotel tempat Taufiq menginap.

6 Sisi Gelap Meghan Markle yang Dinikahi Pangeran Harry, Pernah Kencani Bintang Film Panas

Berita Terkini