Dugaan Penggelapan Gugur, Hendra Divonis Majelis Hakim Bebas, Jaksa Penuntut Umum Tak Setuju

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendra saat jalani sidang vonis di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (31/5/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hendra Wirdjakusuma bernapas lega setelah dirinya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia merupakan terdakwa yang diduga menggelapkan dua mobil yang dijaminkan ke PT Trus Finance Indonesia (TFI) Surabaya, Kamis (31/5/2018).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai tuntunan jaksa penuntut umum, tetapi bukan sebagai tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum atau onslag," ujar Ketua Majelis, Anne, saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca: Seakan Tumpahkan Kegelisahan, Nikita Mirzani Tulis Aku Harus Pergi, Sang Ayah Tak Mau Tahu

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia, akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim.

Dia yang sebelumnya menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara, merasa keberatan.

Sebab, perbuatan terdakwa dianggap telah melanggar aturan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Yang jelas kami akan kasasi. Karena perbuatan terdakwa sudah jelas pidana," katanya.

Baca: 7 Artis Indonesia yang Rayakan Hari Raya Waisak, yang Terakhir Punya Acara TV dengan Rating Tinggi

Sebaliknya, dari pihak Hendra melalui kuasa hukumnya, Robi Putri Jayanti, menilai putusan majelis hakim sudah tepat.

Lantaran dua mobil yang sebelumnya sempat dijual setelah dijaminkan, dan utang-utang kliennya di PT TFI sudah dibayar lunas.

"Menurut kami sesuai karena memang sudah dibayar lunas sehingga sesuai dengan putusan tadi," terangnya seusai sidang.

Baca: Intip Potret Ibunda Gracia Indri yang Dituding Sampai Nyembah-nyembah Agar David Noah Nikahi Anaknya

Mulanya Hendra pada 2014 lalu, mendatangi Kepala Cabang PT TFI, Rudy Surjadi Atmadja di kantornya untuk meminjam uang Rp 900 juta.

Sebagai jaminannya, dia menyerahkan tujuh BPKB mobil.

Namun pada Mei 2015, terdakwa kembali datang ke TFI untuk meminta perubahan isi perjanjian dan disepakati.

Satu bulan berikutnya, terdakwa kembali menemui Rudy untuk meminjam dua BPKB mobil yang sebelumnya sudah dijaminkan.

Yakni BPKB Mistubishi Fuso FM517HL Nopol BG 8998 PQ dan Mitsubishi Nopol L 9424 AJ.

Alasannya untuk membayar pajak dan mutasi kendaraan dan berjanji akan mengembalikan tiga bulan kemudian.

Baca: Sebut Ayu Ting Ting Dekat Sama Duda, Roy Kiyoshi Kuak Wanita Lain yang Cinta Raffi Ahmad Tanpa Batas

Namun setelah tenggat waktu, BPKB mobil itu tidak kunjung dikembalikan dengan alasan proses pembayaran pajak belum selesai.

Ternyata pada Oktober 2016 lalu, terdakwa mengaku melalui surat tertulis bahwa dua mobil itu telah dijual tanpa sepengetahuan PT TFI.

Akibatnya, PT TFI selaku korban dirugikan Rp 600 juta.

Belakangan terdakwa memang sudah melunasi kerugian berupa angsuran pokok senilai Rp 149 juta setelah proses hukum berjalan.

Di sisi lain, bunga pinjaman senilai Rp 453 juta selama masa peminjaman masih belum dibayarkan.

Empat mobil lain yang sedang dijaminkan juga ternyata masih belum lunas angsurannya.

Baca: 5 Fakta Inara Idola Rusli, Istri Virgoun dan Mantan Model Seksi yang Kini Mantap Gunakan Niqab

Berita Terkini