Korupsi Berjamaah P2SEM Kembali Diusut, Penyidik Kejati Panggil Ulang Para Mantan Anggota DPRD Jatim

Penulis: Sudarma Adi
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagoes Soetjipto, buron terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM 2008 Jatim saat digiring keluar dari Pelabuhan International Batam Centre, Selasa (28/11/207).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lama tak terdengar, kasus korupsi berjamaah hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim ternyata terus berlanjut. Bahkan saat ini posisi kasusnya sudah naik ke penyidikan.

Itu tampak dari proses penyidikan, dimana ada 20 orang dari mantan pejabat legislatif dan eksekutif yang dipanggil ulang oleh penyidik untuk jadi saksi pada kasus ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan menjelaskan, sebelum naik ke penyidikan atau saat penyelidikan, sudah ada sekira 30 orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Sebagian dari mereka adalah eks legislatif atau DPRD Jatim periode 2004-2009,” ujarnya kepada Surya, Selasa (12/6/2018).

Baca: Ritual Pemakaman Raja Viking Paling Mengerikan, ke Alam Baka Ditemani Wanita Berbalut Budaya Sperma

Baca: Kalah Sidang Rebutan Aset SDN Tertua di Surabaya, Risma Sebut Aneh: Padahal Tak Ada Satupun Saksi

Setelah naik ke penyidikan, keterangan dari mereka saat masih penyelidikan perlu dipertajam.

Makanya, penyidik lalu memanggil ulang 20 eks legislatif dan eksekutif sejak minggu lalu untuk menjadi saksi pada kasus ini.

Penyidik ingin merekonstruksi lagi keterangan saksi-saksi, supaya jelas bagaimana penanganan kasus ini.

Setelah itu, penyidik bakal memanggil saksi lain yang memgetahui kasus ini.

“Ini adalah kasus lama atau sekira 10-12 tahun lalu. Makanya, kami butuh proses untuk mengungkap kasus ini secara bertahap,” tegas Didik.

Baca: Alasannya Sungguh Aneh, Semua Pria di Desa Punya Dua Istri dan Hidup Rukun Bahagia

Baca: Sudah Profesional, Gadis Cantik ini Meninggal Usai Take Off Terbang Layang di Gunung Banyak

Kasus P2SEM sempat bikin heboh Jatim pada 2009 lalu. Dana hibah ratusan miliar diduga diselewengkan berjamaah.

Bantuan hibah itu disalurkan ke ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim. Untuk memperoleh hibah itu, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi anggota dewan.

Puluhan penerima hibah dari berbagai daerah sudah dipidana karena terbukti bersalah. Beberapa anggota dewan juga sudah menjalani hukuman.

Terpidana sekaligus kunci utama ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid.

Saat keluar dari penjara beberapa tahun lalu, Fathorrasjid menyerahkan dokumen ke instansi hukum soal keterlibatan pihak lain dan belum tersentuh hukum. (Surya/Sda) 

Baca: 12 Pengawal Pribadi Kim Jong Un ini Sekilas Tampak Lucu, Padahal Kemampuanya Bikin Decam Kagum

Baca: Tanggapi Pernyataan Sandiaga Uno, Pakde Karwo: Kritik dan Saran Pejabat Negara Harus Lewat Mendagri

Berita Terkini