Tanggapi Pernyataan Sandiaga Uno, Pakde Karwo: Kritik dan Saran Pejabat Negara Harus Lewat Mendagri
Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bereaksi keras dan menanggapi pernyataan Wagub DKI Jakarta yang mengkritik pemerintah.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bereaksi keras dan menanggapi serius pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang 'kebablasan' dalam mengkritik pemerintah.
Ketua Umum APPSI Soekarwo menilai, pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kurang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Menurut pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini, berdasarkan UU 23 Tahun 2014, wakil kepala derah bertanggungjawab kepada kepala daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah wajib menjaga etika dan norma serta secara struktural berada di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Nah, Pak Sandiaga perlu memahami semua hal tersebut, karena beliau sudah menjadi bagian dari pemerintah," ujarnya, Senin (4/6/2018), dalam siaran tertulis ke TribunJatim.com.
Baca: Gantikan Syahrul Yasin Limpo, Pakde Karwo Jabat Ketum Asosiasi Pemprov se-Indonesia
Baca: Surabaya Dibom Teroris, Pemerintah Amerika Ucapkan Duka dan Beri Dukungan ke Pakde Karwo
Sebelumnya, dalam suatu kesempatan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyamakan pemerintahan Joko Widodo sama gagalnya dengan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Ketimpangan ekonomi dan sempitnya lapangan kerja membuat Sandi berspekulasi, bahwa Indonesia tak akan berubah di 'tangan' Jokowi.
Dikatakan Pakde Karwo yang Gubernur Jawa Timur ini, tugas Mendagri adalah membantu presiden mengurus pemerintahan di bidang otonomi daerah, administrasi wilayah, pembinaan pemerintahan daerah, kedudukan keuangan dan catatan sipil serta hal-hal yang menyangkut urusan wakil pemerintah pusat yang ada daerah.
Selain itu, Mendagri juga mengkoordinasikan pemerintahan yang ada di daerah termasuk pemerintah kabupaten/kota.
"Karena itulah, maka segala sesuatu yang terkait permasalahan pemerintah daerah harus dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan langsung," terangnya.
Baca: Number One Semua, Pemprov Jawa Timur Raih Dana Rakca Award Gold dari Presiden
Baca: Bahan Baku dari Perancis dan Jerman, Ustad Asal Lamongan 2 Tahun Bikin Alquran Terbesar di Dunia
Di dalam UU Nomor 2 tahun 2008 pasal 10 ayat 2 ditegaskan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dalam kedudukannya di partai sebagai pengurus atau anggota partai ikut membangun budaya dan etika politik yang santun, berbudaya, berbangsa, dan bernegara.
Jika ada kritik dan saran bagi pemerintah, dapat disampaikan melalui saluran partai politik dan partai politiklah yang menyampaikan kepada pemerintah.
Kasus Wakil Gubernur DKI, kata lanjut Pakde Karwo, sebaiknya kritik dan saran disampaikan kepada Mendagri. Karena atasan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Mendagri.
"Itupun tidak disampaikan secara terbuka," tegas mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Alumni GMNI ini.
Hal itu berbeda, jika kapasitas orang yang kebetulan menjabat selaku kepala daerah dan wakil kepala daerah juga sebagai pengurus partai. Kritik dan saran bermuatan politik seyogianya disampaikan lewat induk partainya masing-masing dan selanjutnya partai menyampaikan pernyataan politiknya.
Baca: Fadli Zon Diisukan Selingkuh, Bukan yang Pertama Terjadi, Sandiaga Uno Beri Tanggapan Tak Terduga
Baca: Dapat Nilai Cumlaude Terkait Media, Pakde Karwo Raih Anugerah Pena Emas dari PWI Pusat