Anggota penyidik Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto masih melakukan penyidikan terkait penyebaran produk Repacking mie kedaluwarsa yang diduga telah menyebar luas di pasar tradisional wilayah Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menuturkan meskipun belum mengetahui secara pasti bahaya mie instan kedaluwarsa ini, pihaknya memastikan jika makanan atau minuman yang telah habis waktu masa berlakunya pastinya akan membahayakan kesehatan.
"Kami masih menunggu hasil dari laboratorium mie kedaluwarsa ini untuk memastikan kandungan makanan yang bisa membahayakan jika dikonsumsi," ungkapnya, Jumat (22/6/2018).
Leo mengatakan sesuai keterangan dari tersangka Susanto (38) yang merupakan pemilik usaha, home industri pengemasan mie kedaluwarsa dari berbagai merek mie instan ini menghasilkan produk baru berupa mie merek Cap Bunga Terompet.
Baca: Soekarno Wafat 48 Tahun Lalu, Megawati Buka Keluarga Sempat Tak Setuju Ayahnya Dimakamkan di Blitar
Paling banyak mie instan kadaluarsa itu diedarkan ke pasar tradisional.
"Mie kering kemasan dari hasil produksi Repacking ini dibeli oleh masyarakat yang tidak tahu kalau produk itu sebenarnya telah kedaluwarsa," ujarnya.
Kapolres Mojokerto menjelaskan pihaknya mengkhawatirkan penyebaran produk mie kedaluwarsa ini telah dijadikan makanan olahan dan makanan ringan yang dijual bebas dipasaran.
Pihaknya enggan berandai-andai terkait tepatnya penyebaran mie kedaluwarsa ini yang diduga juga menyasar di kawasan sekolah atau jajanan anak-anak.
Baca: Dikenal Punya Banyak Istri, Justru Hanya Ada 1 Istri yang Menemani Soekarno di Detik-detik Wafatnya
"Untuk penyebaran produk mie kedaluwarsa ini masih dalam penyidikan kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati setiap kali membeli produk kemasan," jelasnya.
Ditambahkannya, kondisi di sekitar gudang tempat memproduksi pengemasan ulang (repacking) mie instan kedaluwarsa di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto lokasinya cukup tersembunyi.
Lebih dari satu tahun produksi mie kedaluwarsa ini telah beroperasi.
"Aktivitas produksi ini tidak diketahui lingkungan karena pintunya selalu tertutup rapat," ungkapnya.
Baca: Gunakan Pedang, Siswa SMP Habisi Lawannya yang Berusia 18 Tahun, Bermula dari Pesan WA Korban
Seperti yang diberitakan anggota Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto menggerebek gudang produksi Repacking mie instan kedaluwarsa di Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/6/2018).
Polisi menangkap tersangka Santoso (38) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro yang merupakan pemilik home industri pengemasan ulang mie kedaluwarsa.
Baca: Tak Seeksis Dulu, Anggota Srimulat Blak-blakan Soal Penampilan Pelawak Muda dan Ngaku Sempat Iri
Dari penangkapan itu polisi menyita sebanyak 10 ton mie kedaluwarsa yang siap diedarkan.
Omzet penjualan mie instan kedaluwarsa ini satu bulan mencapai Rp 30 juta.