Berita Entertainment

Sudah Konsumsi Sabu Sejak Tahun 2014, Berikut 7 Fakta Tertangkapnya Reza Bukan Terkait Kasus Narkoba

Penulis: Pipin Tri Anjani
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Bukan - Instagram @rezbuk

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Reza Bukan menambah daftar panjang selebritis terjerat kasus narkoba.

Komedian serta presenter ditangkap oleh pihak kepolisan lantaran kasus narkoba yang menjeratnya.

Tentunya, tertangkapnya Reza mengejutkan banyak pihak.

Pasalnya, Reza Bukan jauh dari gosip miring.

Dikutip TribunJatim.com dan beberapa sumber artikel Tribunnews.com dan sumber lainnya, berikut beberapa fakta di baliknya

1. Ditangkap dikediaman

Dikutip dari Kompas.com, komedian Reza Bukan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Reza ditangkap di kediamannya di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018) dini hari.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang berprofesi sebagai presenter dan artis atas nama DE alias RB, Deron Eka alias Reza Bukan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Fredriz, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).

2. Diancam 4 tahun penjara

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, Reza melanggar UUD RI no. 35 pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Erick saat perilisan perkara narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).

"Untuk pasal yang dilanggar itu Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz dikutip dari Kompas.com

3. Ditemukan sabu seberat 0,19 gram

Halaman
123

Berita Terkini