Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp 60 Miliar Ditunda, Dimas Kanjeng Dilaporkan Sedang Sakit

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Agustina Widyastuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng saat tiba di di PN Kraksaan dengan dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan dan Kepolisian, Selasa (1/8/2017) siang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin (2/7/2018).

Sidang tersebut terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 60 miliar.

Namun, sidang tersebut ditunda akibat terdakwa Dimas Kanjeng sedang sakit.

Disebut Calon Istri Idaman, Aksi Prilly Latuconsina saat Masuk Dapur Jadi Sorotan

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto yang mengawal kasus tersebut.

“Rencananya hari ini memang terdakwa akan jalani sidang, namun kami dapat info dari pihak Rutan Medaeng bahwa terdakwa sakit,” ujar JPU Novan.

Seharusnya, kasus tersebut digelar pada tanggal 21 Mei 2018 lalu di Ruang Garuda I PN Surabaya, namun ditunda karena kondisi Dimas Kanjeng tidak memungkingkan untuk menjalani sidang.

Terpisah, pihak Rutan Medaeng Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Andre Setiawan mengatakan belum mengetahui pasti sakit yang diderita oleh Dimas Kanjeng.

Diganjar Kartu Kuning, Handball Gerard Pique Jadi Sorotan, Tangannya Disebut Mirip Tarian Shakira!

Tetapi pihaknya mengetahui bahwa sebelum Lebaran, terdakwa menderita diare.

“Kalau saat ini kami belum mengetahui pasti, setahu kami terdakwa menderita diare sebelum Lebaran,” terangnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Berita Terkini