TRIBUNJATIM.COM - Ratusan alumni Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau STKIP Al Hikmah Surabaya menyampaikan keluhan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Mereka merupakan penerima beasiswa STKIP Al Hikmah, mulai dari angkatan 2014 hingga 2025.
Mereka mengeluhkan penahanan ijazah pihak kampus hingga kesulitan mencari kerja.
20 korban mendatangi Rumah Aspirasi untuk menyampaikan perkara tersebut pada 13 Agustus 2025.
Pada Jumat (22/8/2025), Armuji atau Cak Ji melakukan mediasi dengan pihak kampus dan 20 korban yang hadir
Salah satu korban, Naedha (25) mengatakan bahwa saat penandatanganan kontrak beasiswa, terdapat salah satu klausul yang mewajibkan alumni untuk melakukan pengabdian mengajar dengan sekolah mitra STKIP Al Hikmah selama dua tahun.
Namun, pada tahun 2019, tiba-tiba pihak STKIP Al Hikmah mengubah aturan wajib pengabdian menjadi enam tahun tanpa adanya pemberitahuan yang jelas.
“Nah, sedangkan realitanya banyak mahasiswa yang belum dapat penempatan kerja dari STKIP. Jadinya banyak yang menganggur. Tapi ijazah ditahan, jadinya enggak bisa cari kerja,” kata Naedha, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, dokumen ijazah asli para alumni masih harus ditahan sampai menuntaskan kewajiban pengabdian tersebut.
“Sehingga banyak dari kami yang putus kuliah, molor kuliah, bahkan juga mencari kerja sebisa mungkin untuk mengisi waktu sambil menunggu waktu pengabdian,” tuturnya.
Baca juga: Kerja 12 Tahun Lalu di-PHK, Karyawan Mengeluh Ijazah Ditahan Perusahaan, Dinsosnakertrans Bertindak
Naedha mengungkapkan bahwa sebagian besar alumni dari angkatan pertama hingga saat ini belum dapat menerima dokumen ijazah asli.
“Sebenarnya korbannya ada 100 lebih, cuma sebagian besar itu dari luar Surabaya, ada yang dari Probolinggo, Blora, ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Barat juga. Jadi hanya kami yang mewakilkan, tapi nantinya kami akan tetap mengawal teman-teman semua sampai tuntas,” paparnya.
Pihaknya juga sudah beberapa kali mencoba mendiskusikan hal tersebut dengan pihak kampus.
Namun, ruang diskusi tidak pernah dibuka.
“Terakhir kami diminta mengisi Google Form, oke sudah kami isi, tapi sampai sekarang hasil keputusan rapatnya seperti apa, terus jadinya kejelasannya ini bagaimana, itu tidak pernah disampaikan ke kami,” ujarnya.
Baca juga: Suhartini Lega Ijazah Ditahan 9 Tahun Akhirnya Dikembalikan Perusahaan, Kesusahan Lamar Kerja Lain