TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Rasa penasaran masyarakat tentang siapa pemenang dalam Pilkada Bangkalan segera terjawab.
Hari Rabu (4/7/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat gelar rekapitulasi perolehan suara ketiga pasangan calon (paslon) peserta pilkada.
"Besok kami akan gelar rekapitulasi sekaligus mengumumkan dan menetapkan hasil perolehan suara masing - masing paslon," ungkap Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar usai gelar rapat koordinasi dengan seluruh PPK, Selasa (3/7/2018).
Ia menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi itu sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi perolehan suara di KPU tingkat kabupaten/kota.
Baca: Pendaftaran Caleg di Kabupaten Madiun Dibuka, Bandar Narkoba dan Koruptor Tidak Boleh Mendaftar
"Ada pilihan tanggal 4 hingga 6 Juli. Namun kami memilih awal (4 Juli) karena hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan telah usai," jelasnya.
Untuk penetapan paslon terpilih, lanjutnya, akan digelar setelah tahapan rekapitulasi sekaligus mengumumkan dan menetapkan hasil perolehan suara masing - masing paslon usai.
"Untuk tahap penetapan paslon terpilih, akan menunggu apakah ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
Baca: KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Mulai dari Kamar Mandi hingga Lemari
Seperti diketahui, ketiga paslon saling klaim unggul dalam perolehan suara beberapa jam setelah pemungutan suara pada Rabu (27/6/2018). Klaim tersebut berdasarkan hasil penghitungan masing - masing internal tim.
Bahkan, ratusan massa pendukung paslon nomor urut 1 Farid Alfauzi - Sudarmawan akhirnya menggelar aksi ke Kantor Panwaslukab Bangkalan, Senin (2/7/2018). Mereka menuntut pemungutan suara ulang di semua TPS.
"Jika yang dipersoalkan paslon adalah perselisihan tentang perolehan suara, maka itu ranah MK. Tapi jika pelanggaran, itu ranah panwas," pungkas Fauzan. (Surya/Ahmad Faisol)