Pasalnya, pihak BKIPM masih akan melakukan penyelidikan, serta berencana pada pekan depan akan mengumpulkan para kolektor ikan sebelum tanggal 31 Juli 2018.
“Ada dua versi dari pihak BKIPM, pertama mereka akan mengurusi sendiri masalah ini karena ada undang-undang tentang perikanan, namun yang kedua ini merupakan tindak pidana, dan ini masih menunggu keputusan dari Kepala BKIPM,” kata Prigi.