Siswi SMA Terancam Lumpuh Seusai Dihukum di Sekolah, Bermula Datang Terlambat, Ayahnya Hanya Pasrah

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase korban dan tempat pengobatan tradisional

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Mas Hanum Dwi Aprilia siswi kelas XI IPS-2 SMAN 1 Gondang
menderita cedera parah pada syaraf tulang belakang setelah melakukan hukuman fisik skot jump (Squat Jump).

Tak main-main, akibat hukuman skot jump itu hingga menyebabkan korban tidak bisa berjalan. Korban bahkan berpotensi mengalami kelumpuhan lantaran menderita cidera parah pada urat syaraf di bagian tulang belakangnya.

Korban tidak bisa menggerakan kedua kakinya, bahkan saat memiringkan badannya dia harus dibantu.

Informasinya, korban yang juga merupakan santri Pondok pesantren Al-Ghoits di Desa Kedegan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tersebut menerima hukuman sebanyak lebih dari 120 kali skot jump saat kegiatan Ekstrakurikuler Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) di sekolahnya.

Kedatangan Obor Asian Games di Makam Bung Karno Molor, Bupati dan Wawali Pilih Kembali

Saat ini korban terbaring lemah di kamar perawatan pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Dusun Jarum, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/7/2018).

H Umar Said (54) terapis Sangkal Putung Umi-Abi mengatakan, korban dibawa oleh pihak pondok pesantren pada Rabu (18/7/2018) petang. Ketika ditangani korban sempat menderita mati rasa pada kedua kaki hingga ke pangkal tulang belakang.

Ia sempat melakukan perawatan terapis pada kedua kaki korban dan di bagian tubuh yang sakit.

"Saat ditangani dia (korban) sudah tidak bisa duduk dan bergerak," ujarnya.

Truk Pengangkut LPG Milik PT Jatim Petrolium Transport Terbakar di Jalur Pantura Tuban

Dia menjelaskan, korban mengalami penyumbatan atau gangguan syaraf tulang belakang terjepit akibat aktivitas skot jump.

Sesuai pengalamannya butuh waktu yang cukup lama untuk menyembuhan cidera pada syaraf tulang belakang.

Apabila tidak segera dilakukan penanganan penderita syaraf tulang punggung yang tertarik tersebut bisa fatal hingga dapat menyebab kelumpuhan.

"Korban tidak kuat berdiri mengeluh sakit pada bagian paha dan punggung, semoga bisa cepat sembuh," ungkapnya.

Kementerian BUMN Umumkan Pengangkatan Ali Mochtar Ngabalin sebagai Dewan Komisaris Angkasa Pura I

Menurut dia, tidak dapat memastikan butuh berapa lama korban mendapat perawatan hingga pulih kembali seperti sedia kala.

Korban akan dirawat hingga sembuh total.

Kemungkinannya, dari pasien yang pernah ditanganinya yang terkena syaraf tulang belakang tertarik penyembuhannya cukup lama.

Halaman
123

Berita Terkini