Pileg 2019

Ada Bacaleg Terindikasi Sebagai Mantan Napi Koruptor, KPU Jatim Koordinasi dengan Pengadilan

Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abhan Misbah (baju biru) bersama Komisioner KPU Jatim dan Bawaslu Jatim saat meninjau pendaftaran bacaleg di KPU Jatim, Selasa (17/7/2018).

"Bacaleg ini kemudian diganti saat perbaikan syarat calon oleh partai yang bersangkutan," ujar Arba.

Sementara itu, bacaleg kedua telah membawa SK yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak sedang terlibat kasus korupsi.

Namun, tidak tercatat bahwa yang bersangkutan bukan mantan napi korupsi. "Yang satu, SK nya "tidak bunyi"," kata Arba.

Oleh karenanya, Arba menyebut akan melakukan klarifikasi yang bersangkutan hingga ke Pengadilan Tinggi.

"Sehingga, yang bermasalah memang tinggal satu. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada bacaleg tambahan yang terlibat kasus serupa setelah nanti kami melakukan verifikasi," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI beserta jajarannya menyebut telah menemukan 223 mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di setiap tingkatan.

Sebanyak 202 bacaleg di antaranya berlatar belakang narapidana korupsi.

Artis Film AIB #CyberBully Dikeroyok Ratusan Siswi SMKN2 Sidoarjo

Temuan dari hasil pengawasan itu lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang mencapai 199 bacaleg.

"Kami input data lagi, kemudian melakukan cek data. Didapat 223. Setelah dicek lagi, yang mantan narapidana korupsi hanya 202. Nah yang lain-lainnya mantan-mantan napi kasus pembunuhan," ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Rabu (1/8/2018) dinihari. (bob)

Berita Terkini