Pileg 2019

KY Ikut Selidiki Berkas Syarat Bacaleg di KPU Jatim yang Diduga Janggal

Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Jawa Timur, Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko (kanan), menyerahkan berkas Bacaleg partainya ke Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto, Selasa (17/7/2018).

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) ikut meneliti dokumen berkas syarat calon bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jatim yang diduga janggal.

Di antaranya, berkas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait keterangan yang menyebut tidak pernah menjadi napi koruptor.

Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto membenarkan kabar turunnya KY tersebut.

Menurutnya, seorang petugas dari KY mendatangi kantor KPU Jatim untuk melihat surat tersebut.

"Iya, ada dari KY semalam ke sini ikut mengecek," kata Arbayanto ketika dihubungi di Surabaya, Jumat (3/8/2018).

Arbayanto tidak menyebutkan figur bacaleg yang dimaksud.

Sah! Cucu Soeharto, Panji Trihatmodjo Resmi Nikahi Varsha Strauss, Intip Potret Momen Pernikahannya

Namun yang jelas, surat tersebut menggunakan kop PN Surabaya dan dikeluarkan pada 24 Juli lalu.

Satu diantara yang menarik, surat hanya ditandatangani seorang hakim.

"Seharusnya surat itu tidak ditandatangani Ketua PN, bukan hakim," imbuhnya.

Tak hanya satu dokumen saja, pihak KY juga ikut meneliti semua surat yang dikeluarkan PN Surabaya.

Terutama surat yang dikeluarkan pada 24 Juli dan ditandatangani hakim yang sama.

Sebelumnya, Arba mengatakan adanya indikasi bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi.

Meskipun demikian, Arba menjelaskan bahwa figur ini memang telah menyerahkan SK dari pengadilan negeri.

Namun, SK tersebut belum menjadi bukti otentik.

Kasus Video Luna Maya-Ariel Digulirkan Kembali, Pihak Ini Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka

Bacaleg ini telah membawa SK yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak sedang terlibat kasus korupsi.

Halaman
12

Berita Terkini