BPJS Kesehatan Batasi Pelayanan Katarak, Begini Kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJS Kesehatan baru saja mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Kesehatan yang salah satunya mengatur tentang Penjaminan Pelayanan Katarak.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus (ketajaman atau kejernihan) mata pasien kurang dari 6/18 preoperatif.

Selain itu jumlah operasi katarak pun dibatasi dengan kuota.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kohar Hari Santoso mengatakan bahwa menurut laporan yang ia terima sampai saat ini penyelesaian kasus katarak di Jawa Timur masih berjalan baik.

Peringati HUT Polri ke-72, Polda Jatim Gelar Acara Donor Darah, Khitan hingga Operasi Katarak

"Kita harus objektif melihat situasinya ya, kasus katarak ini cukup tinggi ada 250 ribu kasus sekitar 180ribu sudah kita selesaikan tapi masih sekitar 70 ribu yang belum kita tangani," kata Kohar, Senin (6/8/2018).

Untuk itu, Kohar mengatakan saat ini Dinas Kesehatan masih terus memantau sejauh mana aturan BPJS kesehatan tersebut akan berdampak.

"Pembatasan ini ada baiknya tetapi juga perlu kita cermati, jangan sampai ini menyebabkan gangguan pelayanan," lanjutnya

Saat ini Pemprov Jatim melalui Dinas Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memberikan layanan kesehatan, mulai dari rumah sakit-rumah sakit hingga Perdami (Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia) Jatim.

Klinik Mata Utama Beri Layanan Teknik Baru Operasi Katarak Gratis untuk Warga Kurang mampu

"Kita koordinasikan kapasitas penyelesaian kita ini seberapa, sehingga bisa tahu dengan adanya pembatasan ini menyebabkan gangguan pelayanan atau tidak," kata Kohar.

"Kalau laporannya sampai saat ini, masih berlangsung dengan baik," tambahnya.

Berita Terkini