Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berdampak Timbulkan Pengurangan Tenaga Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tenaga kerja di PT Karyadibya Mahardhika, pabrik SKT dengan brand Apache di Jalan Rungkut Industri I, Senin (6/8/2018).

Laporan wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen membawa dampak multiplier effect.

Satu di antaranya, bisa menimbulkan pengurangan tenaga kerja di industri rokok, utamanya pabrik SKT (sigaret kretek tangan).

Direktur Produksi PT Karyadibya Mahardhika (KDM), Maksin Arisandi mengatakan, secara year to date (YtD) kenaikan tarif cukai berimbas pada penurunan kinerja industri.

VIDEO: Masih Proses Belajar Mengajar, Siswa Diminta Keluar saat Gedung SMPN 21 Surabaya Terbakar

"Namun, untuk angka penurunannya kami masih belum memastikan. Tetapi, ada penurunan," katanya di pabrik rokok dengan brand Apache itu, Jalan Rungkut Industri I Surabaya, Senin (6/8/2018).

Sebagai upaya mengatasi dampak multiplier effect dari kenaikan tarif cukai itu, tentu kesejahteraan tenaga kerja pabrik SKT perlu diperhatikan.

Maksin mengatakan, saat ini, di pabrik SKT yang memproduksi 2 miliar batang SKT dengan brand Apache itu mempekerjakan sebanyak 1.500 lebih tenaga kerja.

Mulai Lokasi hingga Fasilitas, Ini Berbagai Tips Membeli Rumah untuk Kaum Muda dari Agen Properti

Dari total tenaga kerja, kebanyakan adalah pegawai unskill yang tidak mengantongi pendidikan tinggi.

"Sehingga, tanpa pendidikan tinggi mereka bisa bergabung dengan kami. Jadi itu sebagai nilai tambah untuk mengurangi pengangguran," katanya.

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Berita Terkini