Tiap Bulan Rutin Setubuhi Pacarnya yang Siswi SMA di Villa, Irsa Ganti Rasakan Pengap Penjara

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muchamad Irsa Dianto alias Ogin (18), pelaku pencabulan hingga hamil hanya bisa menunduk saat diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu (15/8/2018).

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka ini memaksa korban untuk berhubungan suami istri.

Coban Danyang di Pasuruan, Wisata Air Terjun Istimewa di Daerah Penghasil Mangga dan Durian

Ada ancaman yang disampaikan tersangka. Jika tidak mau diajak berhubungan suami istri, tersangka mengancam akan memutuskannya.

“Korban takut diputuskan, makanya dia mau diajak berhubungan. Mereka berhubungan nakal di Prigen. Kami akan kembangkan kasus ini. Sekarang tersangka masih dalama pemeriksaan lebih lanjut setelah kami tangkap tadi malam. Kami akan jerat dia sesuai dengan hukum dan undang – undang yang berlaku saat ini,” tegasnya. (Surya/Galih)

Belasan Warung Remang-remang di Lamongan Dibongkar Paksa Warga, Pemilik Langsung Pasang Badan

Berita Terkini