Sebagian ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk disimpan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lagi untuk dimakan.
Jumhur Ulama menyebutkan bahwa dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan kurban mereka, kemudian diberikan keringanan bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasulullah SAW.
(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bolehkah Memakan Hewan Kurban Sendiri? Begini Hukumnya.