5 Fakta Baru Mahasiswa Cabuli 4 Anak Tetangga, Putus dari Pacar Hingga Gabung Grup Penyuka Sejenis

Penulis: Cindy Dinda Andani
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BM (22) mahasiswa pelaku pencabulan 4 anak tetangga di Klampis Ngasem Surabaya.

"Nanti kita dalami kemungkinan hasil chatting juga," kata AKP Ruth Yeni.

"Handphone tersangka sudah kami sita sebagai barang bukti."

Sebab, dilanjutkan Ruth, di dalam ponsel tersangka ada beberapa chat atau percakapan dengan anak-anak lain.

"Masih kita dalami dimana lokasinya, bahkan itu lebih dari anak-anak yang sekarang menjadi korban," tambahnya.

"Korban sekarang dalam pendampingan BPTP 2A untuk pendampingan fisik dan psikisnya supaya secara bertahap bisa dipulihkan."

"Karena ini kan orientasi seksual dilakukan kepada anak laki-laki oleh tersangka laki-laki."

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TribunJatim.com/Nur Ika Anisa)

Usai Cabuli Anak Tetangga, Pria di Sidoarjo ini Terungkap Mencabuli Anaknya Sendiri

Berita Terkini