Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Sampang berkonsultasi dengan KPU RI untuk menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Miftahul Rozak, Divisi SDM dan Parmas KPUD Sampang, mengatakan salah satu yang dikonsultasikan adalah perencanaan anggaran PSU.
Dalam perencanaan awal yang telah disusun oleh KPU Sampang, PSU membutuhkan dana setidaknya Rp 15 M.
Dan dalam pemenuhan logistiknya, KPU Sampang akan menggunakan sistem lelang kilat.
(Pelatih Persebaya, Djanur Minta Pemain Bajul Ijo Tidak Jumawa Kala Jamu PS Tira)
(Nama Lama Kembali Mengisi DPRD Kota Malang, Begini Komentar Mereka Inbox x
"Kami akan atur dan kami tidak ingin menyalahi peraturan undang-undang, jadi semuanya harus sesuai ketentuan dan kita hati-hati betul," ucapnya.
Sedangkan untuk DPT (Datar Pemilih Tetap) yang dikatakan MK tidak realistis, Miftahul Rozak belum bisa memastikan apa langkah yang akan diambil.
"Di Amar putusan MK itu tidak dijelaskan secara detail, kami berusaha memaksimalkan amar putusan MK dengan melakukan langkah-langkah khusus yang bisa memberikan keyakinan terhadap publik,"
"Apa yang sudah dilakukan KPUD Sampang pada tahapan sebelumnya termasuk pada pemutakhiran data DPT sesuai dengan norma hukum ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Lebih lanjut, setelah berkonsultasi dengan KPU RI, KPU Sampang akan melibatkan semua pemangku kepentingan, stakeholder di Sampang untuk menyukseskan PSU.
(Kecelakaan di Banglobendo Sidoarjo Akibat Pengemudi Kijang Kurang Hati-hati)
(Cegah Korupsi, MCW Minta PAW Anggota DPRD Kota Malang yang Dilantik Hari Ini Terus Dipantau)