Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa Hukum Persatuan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, M. Sholeh menyebut, ada 23 pasal dari 80 gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dari Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang diajukan driver online di Indonesia.
Pasal-pasal yang dikabulkan oleh MA satu di antaranya yakni dicabutnya kewajiban driver untuk memasang stiker pada kendaraannya.
Kemudian, pasal lain yakni pembatalan kepemilikan garasi untuk driver online yang memiliki lima mobil.
• Pejabat BKPSDM Pensiun Dini, Mutasi Jabatan dan CPNS 2018 di Kota Batu Terancam Tertunda
"Ini poin krusial, karena saya yakin ribuan driver yang ada ini tidak mempunyai mobil sendiri maka dari itu kami disini mengaskan bukannya kami tidak taat peraturan. Kami patuh peraturan, namun harus sesuai," ujar Sholeh, Kamis (13/9/2018).
Ada pula pasal kepemilikan wajib KTP dan STNK yang sesuai dengan nama driver yang menjadi pertimbangan pada gugatannya kali ini.
Sementara itu, peraturan kewajiban kerjasama antara diver dan bengkel juga dibatalkan.
• Pencabutan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 Belum Final, Begini Harapan Driver Online di Surabaya
"Di persyaratan PM 108 harus berbadan hukum. Bila tidak berbadan hukum harus berinduk ke perusahaan. Yang penting tercantum namanya. Kan sudah cukup tak perlu dipagari lagi," tambahnya.
Sholeh berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang dapat mengakomodir driver online yang bersifat mendukung.
"Bila perlu pemerintah memiliki aplikasi sendiri yang terhubung dengan aplikator, karena aplikator juga harus memperhatikan para drivernya jangan untung saja. Mereka ketika bannya bocor, ganti oli pakai biaya sendiri loh," tandasnya.