Jalani Sidang Terdakwa Kasus Suap DPRD Kota Malang, Sulik Lesyowati Sebut Haknya Telah Dirampas

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sulik Lesyowati saat ditemui di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (12/9/2018)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap P-APBD Kota Malang TA 2015, Sulik Lesyowati, mengaku keberatan dengan proses persidangan yang dijalaninya.

Anggota dari fraksi Demokrat ini mengaku keberatan dengan persidangan yang dilakoninya saat sidang kesaksian terdakwa di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (12/9/2018)

Sulik Lesyowati menilai jika seluruh haknya telah dirampas aparat penegak hukum, baik jaksa, hakim, maupun KPK.

Hadapi Sriwijaya FC, Tiga Pemain Inti Persebaya Surabaya Masih Dibekap Cedera

"Hak-hak kami sudah diprotoli semua. Mana ada hukum Indonesia seperti ini," ujar Sulik Lesyowati dengan nada tinggi saat istirahat di sela-sela persidangan kepada TribunJatim.com.

Sulik Lesyowati mengaku, ketidak adilan tak hanya dirasakannya, tapi juga seluruh rekannya yang turut diringkus KPK terkait dugaan menerima uang kasus suap dari M Anton dan kawan-kawan.

Diduga Penyuka Sesama Jenis, Pria asal Sidoarjo Ini Tega Aniaya Teman Kekasihnya

Terlebih, kata Sulik Lesyowati, ia keberatan bila hak politiknya dicabut oleh negara karena dapat merugikan dirinya.

"Bayangkan, teman-teman saat masuk penjara, langsung haknya hilang, tanpa disodori pengunduran diri atau apapun, bayangkan!" tambah dia.

Berita Terkini