Menurut Nuril, pengembalian itu sebenarnya adalah itikad baik dari kliennya.
• Omongan Kriss Hatta Ungkap Hal Pribadi Pernikahannya Sampai Disesalkan Kekasih Deddy Corbuzier: GOD!
Untuk diketahui, jaksa telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni pada Rabu (14/2/2018) lalu.
Thoif sebagai kader Gerindra ini disangka terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah bansos ternak yang berasal dari APBD Pemkab Jember pada tahun 2015 silam.
Dana hibah kelompok ternak itu merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp 33 miliar.
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, total kerugian negara akibat ulah tersangka yakni mencapai Rp 1,45 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut sehingga tersangka diduga terindikasi bermasalah.
Thoif dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.