Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, total kerugian negara akibat ulah tersangka yakni mencapai Rp 1,45 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut sehingga tersangka diduga terindikasi bermasalah.
Thoif dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.
• Gelar Pengundian Hadiah Program Berkah Emas, Bank Syariah Mandiri Gandeng Kepolisian & Dinas Sosial