TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gelaran Operasi Sikat Semeru dilakukan sejak tanggal 5 sampai 16 September 2018.
Selama genap 12 hari tersebut, Polres Malang berhasil ungkap 292 kasus dengan 228 tersangka.
292 kasus tersebut terdiri dari 153 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 7 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 60 kasus curanmor, 8 kasus dengan modus perampasan, 21 kasus pemerasan dengan motif gendam, dan 1 kasus debt collector.
Ada juga kepemilikan senjata tajam dengan 37 kasus, senjata api 1 kasus, dan kasus kriminal jalanan lainnya total 4 kasus.
• Begini Kronologi Tewasnya Dua Orang Mahasiswa Unair Usai Digulung Ombak Pantai Bantol Malang
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai 10.526.000, 1 unit mobil, 46 unit sepeda motor, kunci T, uang palsu, 12 patung kuning emas imitasi, perhiasan emas imitasi, berbagai jenis senjata tajam, senjata api rakitan, dan lain-lain.
"Selama genap 12 hari sejak tanggal 5 September sampai 16 September 2018, Operasi Sikat Semeru yang dilakukan Polres Malang berhasil ungkap 292 kasus dengan 228 tersangka," terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat jumpa pers di halaman Polres Malang, Senin (17/9/2018) siang.
Yade Setiawan menambahkan, 292 kasus yang terungkap tersebut berasal dari 13 target operasi yang tersebar di seluruh area Kabupaten Malang.
• Kementerian Agama Malang Sambut Positif Wacana Ujian Sekolah Pakai Komputer
"Jadi Target operasi kita berjumlah 13, dari 13 tersebut kita berhasil ungkap 292 kasus," tambah Yade.
Yade juga menegaskan, operasi ini bisa dijadikan sebagai cermin bagi masyarakat agar selalu waspada dan melapor ke kepolisian terdekat jika menjumpai atau mengalami sebuah kasus.
"Tentunya masyarakat harus awas diri terus waspada, jangan segan lapor ke kami, anggota kepolisian," pungkasnya. (Erwin Wicaksono)