Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang tukang parkir di Pasar Manukan bernama Deni (30).
Pria lajang asal Sambikerep ini dibekuk petugas setelah adanya laporan dirinya yang kerap melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas pantat korban-korbannya.
Deni melakukan aksi 'begal pantat' kepada perempuan remaja di parkir area pasar.
• Gagal Raih Poin di Medan, Persela Lamongan Mengaku Kecewa Kepemimpinan Wasit
Aksi begal pantat dilakukan Deni sebagai kesenangannya saat melihat perempuan.
"Senang saja. Minta uang gak dikasih," aku Deni.
Bahkan, Deni mengaku dari 10 korban, satu di antaranya masih di bawah umur.
Modusnya, Deni mengincar perempuan yang berkunjung ke pasar.
• Masuk Daftar Timses Jokowi-Maruf, Bupati Tuban: Jika Tak Langgar Aturan Saya Siap
Kemudian ia meminta sejumlah uang namun saat korban tidak memberi, Deni melakukan pelecehan tersebut.
"Dia sudah mengincar korban yang disukai kemudian dibunuti dan kadang meminta uang. Kalau tidak dikasih ya melakukan itu," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Husni, Jumat (21/9/2018).
Atas kelakuannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.