Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap Heri Subandi Lubis (21), seorang pengguna sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto mengatakan, Heru ditangkap pada Sabtu (15/9/2018) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/95/A/IX/ 2018/JATIM/RESTABES/SEKSKM tanggal 15 September 2018, sopir ekspedisi asal Jalan Dukuh Pakis, Surabaya tersebut telah dijebloskan ke penjara.
Misdianto menuturkan, penangkapan itu berlangsung di Jalan Kalimas Baru, Surabaya.
"Kami tangkap Sabtu (15/9/2018) dini hari lalu, di depan kantor Buana Mutiara mandiri," terang Misdianto, Sabtu (22/9/2018).
Dari penangkapan Heru, polisi menyita satu poket sabu-sabu dengan berat 0,4 gram beserta bungkus plastiknya, sedotan putih, dan bong sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Misdianto.
• Rumah Roro Fitria Kemalingan, Warga Sekitar: Penghuni Perumahan Tertutup, Kalau Ada Apa-apa Susah
• Hasil Liga Italia - Sampdoria Vs Inter Milan 0-1, Diwarnai Penganuliran 3 Gol