TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Polsek Ngraho berhasil mengamankan seorang kakek berinisial SMR (65), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
SMR diamankan setelah terbukti berjudi di sebuah rumah kosong, bersama empat orang temannya masing-masing bernisial RTM, SLH, YTM, dan SPT.
Saat dilakukan penggrebekan, SMR berhasil diamankan polisi sementara empat penjudi lainnya berhasil kabur.
• Pernah Jadi Aktor Kemenangan Tim, Misbakus Sholikin Berharap Kembali Cetak Gol ke Gawang Arema FC
"Seorang kakek kita tangkap karena terlibat perjudian, Senin kemarin kita amankan," kata Kapolsek Ngraho, AKP H Purwanto kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penggrebekan yang dilakukan merupakan informasi dari warga.
Usai mendapat informasi, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan di sebuah rumah kosong.
• Gelar Deklarasi TKD Jatim Jokowi-Maruf Amin, Machfud Arifin: Kita Harus Elegan
Menurut informasi, rumah kosong tersebut digunakan sebagai arena judi domino.
"Informasi awal dari masyarakat, lalu kita lidik, ternyata benar ada aktifitas judi. Barang bukti yang diamankan satu set domino dan uang tunai Rp 220 ribu," bebernya.
Perwira berpangkat tiga balok di pundak itu menambahkan, SMR yang sudah ditetapkan tersangka itupun dijerat dengan pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara.
• Jelang Laga Spesial Lawan Persebaya Surabaya, Arema FC Gelar Latihan di Luar Malang
Sedangkan empat pelaku judi lainnya yang berhasil kabur dalam pengejaran petugas.
"Pelaku diancam empat tahun penjara, empat lainnya yang kabur sedang kita lidik," imbuhnya.