Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Dimas Fauzi (23) dibekuk Tim Respatti dan anggota Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.
Warga Jalan Banyu Urip dibekuk polisi setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi laporan warga yang didapatkan Tim Respatti dan Polsek Sukolilo.
• Hendro Siswanto Dipastikan Absen, Milan Petrovic Siapkan Jayus untuk Laga Amal Kontra Madura United
Tim Respatti dan Polsek Sukolilo melakukan penyamaran dengan membeli sabu-sabu kepada pelaku di daerah Jalan Simo Kwagean, Banyu Urip, Surabaya, Kamis (20/9/2018).
Polisi kemudian membujuk tersangka untuk bertemu sementara petugas polisi lainnya bersiaga.
Mereka kemudian bertemu di daerah Jalan Simo Kwagean untuk transaksi sabu-sabu.
• Kompetisi Liga 1 Dihentikan Sementara, Arema FC Tetap Gelar Latihan Rutin
"Kami mendapat informasi transaksi narkoba, kemudian setelah undercover buy bertemu di lokasi," kata Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Suasmaningsih, saat ditemui di Polsek Sukolilo, Jumat (28/9/2018).
Sesampainya di lokasi, pelaku memberikan sabu-sabu yang dipesan tersebut.
• Irfan Jaya Pilih Jadi Fotografer Saat Persebaya Surabaya Gelar Uji Coba Kontra Klub Internal
Saat penyergapan, pelaku tak bisa berkutik saat barang bukti terbungkus plastik klip dan tisu ini ditemukan polisi.
"Barang bukti sabu seberat tiga gram dan transaksi uang," kata Kompol Rety.
Saat ini, pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Sukolilo.