TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seluruh peserta Pemilu tahun 2019 sebelum melakukan kampanye, telah menyampaiakan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi.
Baik calon DPD, partai politik, hingga tim sukses masing-masing calon presiden telah mengirimkan laporan anggarannya.
Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito hingga Kamis (27/9/2018) yang menjadi batas waktu perbaikan LADK, seluruh peserta pemilu telah memberikan laporan perbaikan.
"Semua telah menyerahkan masing-masing perbaikannya. Semua selesai selama masa perbaikan," kata Eko kepada Surya.co.id (TribunJatim Network), Jumat (28/9/2018).
• Cerita Anak DN Aidit Pasca Tragedi G30S/PKI, Butuh Waktu 44 Tahun untuk bisa Tulis Nama Lengkap
Sebelumnya, berdasarkan hasil pengawasan, ada 3 calon anggota DPD RI yang harus melakukan perbaikan LADK, sedangkan 25 calon lainnya tidak melakukan perbaikan.
Perbaikan LADK dikarenakan ketidaklengkapan dokumen yang dilampirkan dalam LADK, sehingga harus memperbaiki dalam waktu 5 hari setelah LADK dikembalikan oleh KPU Provinsi.
Hasil rekapitulasi penerimaan awal dana kampanye dari 28 calon yang dilaporkan ke KPU Jawa Timur berjumlah Rp587.808.044.
• Sering Dibilang Sudah Tua Kok Masih Nyalon, Ini Jawaban Cerdas Maruf Amin saat Kampanye di Jember
Penerimaan terbesar calon DPD RI sejumlah Rp400.350.000, disusul calon lainnya sejumlah Rp54 juta, Rp30 juta, dan beberapa calon lainnya dengan besaran beragam.
Sedangkan untuk partai politik, tercatat ada 4 (empat) partai politik yang harus melakukan perbaikan LADK. Hal ini disebakan beberapa alasan.
Misalnya, disebabkan belum melampirkan RKDK, NPWP saldo awal dan sumber perolehan dan penerimaan sumbangan bersumber dari calon DPRD tidak lengkap.
• BREAKING NEWS - Mobil Dinas Kapolres Tulungagung Kecelakaan di Tol Sumo, Istri dan Ajudannya Tewas
Namun, dari hasil perbaikan, seluruh parpol telah tuntas melaksanakan perbaikan.
Berdasarkan catatan, penerimaan 16 partai politik setelah diakumulasi berjumlah Rp1.139.889.322. Sedangkan saldo 16 partai politik setelah dilakukan rekapitulasi berjumlah Rp1.113.339.322.
Jumlah penerimaan dana kampanye paling besar dari partai berjumlah Rp854.270.00, kemudian disusul Rp121.051.389, hingga Rp50.000.000.
• Keluarga Cendana yang Dulu Konflik Sekarang Semakin Kompak, Berkat Prabowo Maju di Pilpres 2019
Sedangkan satu parpol telah mengeluaran biaya kampanye berupa jasa dalam bentuk kampanye senilai Rp36.550.000.
Sementara itu, Laporan LADK tim kampanye Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan ke KPU Jawa Timur juga dengan jumlah berbeda.
Salah satu paslon memiliki saldo LADK berjumlah Rp250.000.000. Sedangkan tim pasangan lainnya tidak ada penerimaan dan saldo berjumlah 0.
Di sisi lain, Bawaslu Jatim akan ikut melakukan pengawasan terkait kesesuaian antara penggunaan dan dana yang dilaporkan.
"Kami akan meninjau di lapangan. Apakah ada kegiatan di lapangan, sementara saldo awal masih kosong. Pada intinya, kami akan meninjau kesesuai antara dana kampanye dengan kegiatan kampanye. Hal itu akan menjadi kajian kami," kata Aang.
"Bawaslu Jawa Timur melakukan pengawasan untuk memastikan Peserta Pemilu menyampaikan sesuai waktu, kelengkapan dan kesesuaian dokumen LADK," tegas Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi dikonfirmasi terpisah.
Laporan Saldo Awal Dana Kampanye Masing-Masing Parpol di Jatim:
1. PKB: Rp 854.270.000
2. PBB: Rp 121.051.389
3. Demokrat: Rp 50.000.000
4. Berkarya: Rp 48.266.508
5. PDI Perjuangan: Rp 10.001.425 (Telah mengeluarkan: Rp 36.550.000)
6. Golkar: Rp 10.000.000
7. Hanura: Rp 5.000.000
8.Gerindra: Rp 2.500.000
9. PKPI: Rp 1.000.000
10. PAN: Rp 1.000.000
11. PPP: Rp 10.000.000
12. PSI: Rp 250.000
13. PKS: Rp 10.000.000
14. NasDem: Rp 1.500.000
15. Perindo: Rp 1.000.000
16. Garuda: Rp 100.000
Laporan Awal Dana Kampanye Masing-Masing Tim Pemenangan di Jatim:
1. Pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin: Rp 250.000.000
2. Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: Rp 0.
(Bobby Koloway)