Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Transaksi narkoba diduga dari jaringan Lapas Porong berhasil dibongkar Tim Respatti Polrestabes Surabaya dan anggota Polsek Sukolilo.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Dimas Fauzi (23).
Saat penangkapan, pria asal Banyu Urip Kidul ini tak sendirian.
• Beri Kesempatan Pemain yang Belum Diturunkan, Djanur Agendakan Uji Coba Akhir Pekan Ini
Dimas Fauzi ditangkap bersama adiknya, MH, yang saat ini masih menjadi buron polisi lantaran kabur dari pengejaran.
Kepada polisi, Dimas mengaku sabu-sabu seberat tiga gram yang di bawanya itu milik MH.
"Itu punya MH, adik saya. Saya hanya ngantar," kata dia tertunduk.
• Sebut Insiden Berdarah di Bandung Mengerikan, Milan Petrovic Dukung Liga 1 Dihentikan Sementara
Dimas mengatakan, saat itu ia diajak MH untuk mengantar barang tersebut ke daerah Jalan Simo Kwagean.
MH meminta Dimas untuk meminjam motor kemudian mengantarkannya bertemu pembeli.
Hingga kemudian, saat di lokasi mereka bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu berat tiga gram seharga Rp 3 juta.
• Hendro Siswanto Dipastikan Absen, Milan Petrovic Siapkan Jayus untuk Laga Amal Kontra Madura United
Sesaat setelah transaksi, polisi mendatangi lokasi kejadian dan menyergap kegiatan terlarang itu.
Dimas yang berusaha lari tertangkap polisi namun MH kabur dari kejaran petugas.
Dimas mengatakan jika barang milik MH merupakan barang yang di beli dari Lapas Porong.
• Lakukan Penyamaran, Polisi Berhasil Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Simo Kwagean Surabaya
Menurut Dimas, transaksi barang haram tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali dengan seseorang berinisial SN.
"Pengakuannya empat kali dan dia sebagai kurir. Saat ini masih kami kembangkan terkait dugaan jaringan Lapas Porong," kata Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Suasmaningsih di Polsek Sukolilo, Jumat (28/9/2018).