Poin Penting:
- Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia, MHK, diamankan Kanim Kelas II Non TPI Blitar karena tak punya izin tinggal.
- MHK ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Tulungagung sekitar Juli 2025.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mengamankan Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia, MHK, yang tinggal tanpa mengantongi izin tinggal di wilayahnya.
Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, penangkapan MHK merupakan hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas.
"Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," kata Aditya dalam keterangan yang diterima Tribun Jatim Network, Kamis (21/8/2025).
MHK ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Tulungagung sekitar Juli 2025.
Wilayah Kanim Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Dikatakannya, MHK saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Tulungagung.
MHK dijerat Pasal 116 jo Pasal 71 (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
Baca juga: WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Kediri, Langgar Izin Tinggal Pakai Visa Kunjungan Wisata
Ia menjelaskan, pasal itu mengatur tentang kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," ujarnya.