TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jika pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diperpanjang hingga tanggal 15 Oktober 2018 pada Selasa (2/10/2018).
"#SobatBKN, Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS s.d. 15 Oktober 2018," tulis BKN melalui Twitter resminya @BKNgoid.
• BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS 2018, Jangan Buru-buru, 5 Hal Ini Bisa Bikin Gagal Tes Administrasi
Tentu saja, diperpanjangnya masa pendaftaran CPNS 2018 membuat banyak calon pelamar merasa sangat lega.
Memang, sebelum memulai melakukan pendaftaran di instansi pilihan, calon peserta diimbau untuk membuat akun SSCN terlebih dahulu.
Setelah akun SSCN telah terbuat, peserta bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya untuk melakukan pengisian identitas diri dan mengunggah berbagai persyaratan yang ditentukan oleh instansi pilihan.
• Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang hingga 15 Oktober 2018, Perhatikan Satu Hal Penting Ini!
Tak sedikit peserta yang mengeluhkan jika Nomor Identitas Kependudukan (NIK) KTP-nya telah terdaftar, padahal dirinya belum melakukan registrasi.
Menanggapi hal ini, BKN pun menyarankan calon pelamar untuk melakukan registrasi dengan menggunakan satu browser untuk satu data pelamar.
Tujuannya, adalah agar tidak terjadi pertukaran data.
"Selamat Pagi #SobatBKN, saat melakukan registrasi apabila ingin mendaftarkan 2 NIK yg berbeda disarankan tdk menggunakan 1 Browser yg sama.
Hal tsb mencegah data tertukar. Sebaiknya mendaftarkan 1 NIK terlebih dulu, kemudian clear cache & cookie kemudian mendaftarkan NIK lainnya," saran BKN.
Sebelumnya, saat melakukan pendaftaran Akun SSCN, tak jarang calon pelamar yang mengeluhkan sulitnya pengisian data karena terjadi gangguan koneksi.
• Pendaftaran CPNS 2018 - Ini Perbedaan Foto yang Diunggah untuk Daftar Akun SSCN dan Daftar Instansi
"Pagi ini sudah banyak yang bertanya, setelah berhasil daftar kemudian saat mengisi data koneksi gagal. Tapi tidak bisa mendaftar lagi karena akun telah terdaftar," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun Twitter-nya @BKNgoid.
Menanggapi banyaknya masalah ini, BKN pun angkat bicara.
Jika telah terdaftar pelamar hanya perlu kembali login dan melanjutkan pengisian data diri.
"Seperti bermain media sosial, kalau sudah mendaftar akun. Apa yg harus dilakukan? apakah daftar lagi atau login?" tulis akun Twitter BKN.