Ratna Sarumpaet Akui Berbohong, Farhat Abbas Laporkan Prabowo dan 16 Politikus Lainnya ke Polisi

Penulis: Januar AS
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet

Laporan Advokat Pengawal Konstitusi diterima polisi dengan nomor LP/B/1239/X/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Oktober 2018.

Tidak hanya Advokat Pengawal Konstitusi, Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) yang diwakili oleh Farhat Abbas juga melakukan pelaporan terhadap kubu Prabowo-Sandiaga ke polisi terkait dugaan berita bohong penganiayaan Ratna.

Farhat melaporkan 17 nama politikus.

Adapun pihak yang dilaporkan Farhat mulai dari Prabowo Subianto hingga Rachel Maryam.

"Kami melaporkan 17 tokoh nasional serius dan calon presiden," ujar Farhat Abbas seusai melaporkan.

Farhat menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang disebar merugikan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Farhat menganggap para politikus mempergunakan berita Ratna untuk menjatuhkan Jokowi.

"Cerita ini dimanfaatkan Prabowo dan Amien sebagai kampanye hitam menjatuhkan calon presiden saya nomor 1," ungkap Farhat.

Nama-nama politikus yang dilaporkan Farhat Abbas di antaranya adalah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli dan Nanik Deyang.

Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman dan Hanum Rais.

Dirinya juga melaporkan Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak serta Cawapres Sandiaga Uno.

Laporan Farhat diterima Bareskrim bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Hal ini tercantum dalam Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946.

Berita Terkini