Pencairan Gaji 13 PNS Tak Jelas, DPRD Kota Surabaya Bakal lakukan Interpelasi ke Wali Kota

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Dharmawan menegaskan anggota DPRD bisa menggunakan hak interpelasi menyikapi kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang tak kunjung mencairkan gaji 13 yang menjadi hak para PNS di lingkungan Pemkot.

Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah itu dianggap penting terutama terkait statement Wali Kota Risma yang menyatakan Pemkot tak bisa mencairkan gaji 13 lantaran tak ada anggaran.

Padahal faktanya dalam APBD 2018 sejak anggaran murni sudah dianggarkan sebesar Rp 48 miliar untuk gaji 13. Termasuk untuk tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Itulah yang menyebabkan tidak ada penambahan gaji pegawai dalam APBD 2018 perubahan.

"Hak interpelasi itu bisa digunakan. Namun bergantung dengan keputusan fraksi. Saya sebagai anggota fraksi Partai Gerindra juga akan ikut dengan hasil rapat fraksi, kalau dibutuhkan interpelasi maka saya siap," kata Dharmawan yang akrab disapa Aden, pada TribunJatim.com, Senin (7/10/2018).

Punya Suami Bintang Bollywood Papan Atas, Begini Cara Istri Shahrukh Khan Rayakan Ulang Tahun

Sebab dikatakan Aden, kebijakan pencairan dana 13 ini penting bagi sekitar 16 ribu PNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Dan anggarannya sudah ada, dan Pemkot tidak sedang dalam kondisi ekonomi yang defisit sehingga tak ada anggaran. Malah sedang ada penambahan anggaran di sejumlah kegiatan dan target pendapatan.

"Anggaran sudah ada sejak jauh-jauh hari kok. Jadi tinggal ada niatan saja. Yang bisa melakukan itu ya surat wali kota untuk mencairkan. Kalau kami hanya bisa mendorong dan mendesak saja," kata Aden.

Lebih lanjut, Aden mengaku dewan belum secara resmi menyanyakan masalah tak kunjung cairnya gaji 13 tersebut.

Sehingga jika ada interpelasi maka itu adalah langkah yang tepat. Namun tetap keputusan interpelasi harus kompak dari tujub fraksi yang ada di DPRD Kota Surabaya.

Meski begitu, Aden menjelaskan bahwa secara aturan interpelasi bisa dilakukan minimal dengan usulan tujuh anggota dewan. Namun dengan aturan tatib yang baru, interpelasi bisa dilakukan hanya dengan usulan interpelasi dari satu anggota dewan saja.

"Sambil kita nunggu perekmbangan di masing2 fraksi melihat kasus ini. Kalau dibutuhkan interplasi oleh semua fraksi maka butuh," ucapnya.

Posting Foto Cedera, Akun Deddy Corbuzier Diserbu Iklan Peninggi Badan, Dijawab & Sebut Artis Lain

Di sisi lain, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya menyampaikan kritik sekaligus keheranannya terhadap sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang masih enggan mencairkan gaji 13 untuk para PNS Pemkot Surabaya.

Terlebih dengan alasan yang disebutkan untuk menunda pencarian gaji 13 itu disebutkan karena tidak ada anggaran di Pemkot Surabaya.

Hal tersebut dikritisi oleh anggota Banggar DPRD Kota Surabaya Reni Astuti. Dalam wawancara dengan media, Reni mengatakan secara aturan pencairan gaji 13 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sudah lengkap.

Mulai PP No 18 Tahun 2018, Permenkeu no 052 dan juga aturan dari Pemerintah Daerah Kota Surabaya. Kemendagri juga sudah menerbitkan aturan agar pemerintah daerah juga mengeluarkan dana untuk pencairan gaji ke 13.

"Makanya dalam perubahan anggaran keuangan APBD 2018 mengapa tidak ada tambahan anggaran untuk gajib13. Karena memang sudah ada di APBD murni. Artinya seharusnya gaji 13 sudah bisa dicairkan," tegas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Dari dewan sendiri semua fraksi juga sudah menyepakati mendorong Pemkot untuk segera melakukan pencairan gaji 13. Wakil walikota dalam sidang paripurna juga sudah menyebutkan bahwa pencairan gaji tinggal menunggu surat dari walu kota.

Halaman
12

Berita Terkini