Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang telah melangsungkan pernikahan sah memenuhi lingkungan Pengadilan Agama (PA) Surabaya pada Jumat (19/10/2018).
Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Abdus Syakur Widodo menjelaskan, ada 40 pasutri yang mengikuti kegiatan tersebut.
Mereka merupakan pasangan yang sudah menikah secara agam, namun belum sah di mata hukum.
Sebab, pernikahan mereka belum tercatat resmi di PA Surabaya.
• Belum Punya Buku Nikah, Puluhan Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Pengadilan Agama Surabaya
Abdus menuturkan, sebenarnya ada sekitar 49 pasutri yang telah mendaftar kegiatan ini.
Namun, hanya ada 40 pasutri yang isbat nikahnya dikabulkan PA Surabaya.
"Ada sembilan pasutri yang tidak dikabulkan (isbat)," kata Abdus kepada TribunJatim.com.
Abdus menambahkan, 9 pasutri tersebut tak hadir saat acara digelar.
"Kalau sembilan yang tak dikabulkan itu dikarenakan tidak hadir. Jadi mereka tidak bisa dikroscek, apa sudah memenuhi syarat atau belum," tutup Abdus.
• Ikut Sidang Isbat Nikah Massal Gratis, 40 Pasutri di Surabaya Dapat Buku Nikah hingga Kartu Keluarga