Ikut Sidang Isbat Nikah Massal Gratis, 40 Pasutri di Surabaya Dapat Buku Nikah hingga Kartu Keluarga
Seusai menjalani sidang isbat nikah, para pasutri yang ada akan memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Abdus Syakur Widodo menyatakan, sudah ada 40 pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti sidang isbat nikah secara massal, Jumat (19/10/2018).
Abdus menjelaskan, 40 pasutri itu sebenarnya telah menikah sah secara agama, namun belum sah secara hukum negara , lantaran belum tercatat di PA Surabaya.
Seusai menjalani sidang isbat nikah, para pasutri yang ada akan memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Surabaya.
Tak hanya itu saja, para pasutri itu juga memperoleh kartu keluarga dan akta kelahiran untuk anak mereka.
Menurut Abdus, para pasutri yang mengikuti kegiatan ini tak dipungut biaya sepeser pun.
"Nikah massal (resmi) ini sebenarnya tak dipungut biaya, apabila di laksanakan di KUA," papar Abdus, Jumat (19/10/2018).
Abdus mengimbuhkan, bila melaksanakan pernikahan di luar KUA, akan dikenakan biaya Rp 600.000.
Abdus menegaskan, sidang isbat nikah massal yang berlangsung hari ini difasilitasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.
Namun, hanya diperuntukan bagi pasutri yang kurang mampu saja.
• Belum Punya Buku Nikah, Puluhan Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Pengadilan Agama Surabaya
• Kota Malang Jadi Percontohan Pembuatan Pedoman Kampung KB, Sutiaji Libatkan PKK hingga Sejumlah OPD