Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ikut Sidang Isbat Nikah Massal Gratis, 40 Pasutri di Surabaya Dapat Buku Nikah hingga Kartu Keluarga

Seusai menjalani sidang isbat nikah, para pasutri yang ada akan memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Suasana Pengadilan Agama Surabaya saat sidang isbat nikah secara massal, Jumat (19/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Abdus Syakur Widodo menyatakan, sudah ada 40 pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti sidang isbat nikah secara massal, Jumat (19/10/2018).

Abdus menjelaskan, 40 pasutri itu sebenarnya telah menikah sah secara agama, namun belum sah secara hukum negara , lantaran belum tercatat di PA Surabaya.

Seusai menjalani sidang isbat nikah, para pasutri yang ada akan memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Surabaya.

Tak hanya itu saja, para pasutri itu juga memperoleh kartu keluarga dan akta kelahiran untuk anak mereka.

Menurut Abdus, para pasutri yang mengikuti kegiatan ini tak dipungut biaya sepeser pun.

"Nikah massal (resmi) ini sebenarnya tak dipungut biaya, apabila di laksanakan di KUA," papar Abdus, Jumat (19/10/2018).

Abdus mengimbuhkan, bila melaksanakan pernikahan di luar KUA, akan dikenakan biaya Rp 600.000.

Abdus menegaskan, sidang isbat nikah massal yang berlangsung hari ini difasilitasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.

Namun, hanya diperuntukan bagi pasutri yang kurang mampu saja.

Belum Punya Buku Nikah, Puluhan Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Pengadilan Agama Surabaya

Kota Malang Jadi Percontohan Pembuatan Pedoman Kampung KB, Sutiaji Libatkan PKK hingga Sejumlah OPD

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved