Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal Bekas, Kejati Jatim: Memang Tak Ada Bentuk Fisiknya

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta menegaskan, pihaknya telah memanggil beberapa saksi terkait dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Persero saat membeli kapal bekas dari Eropa senilai Rp 100 miliar.

Sunarta menuturkan, dari pemeriksaan saksi yang telah dilakukan pihaknya, kapal yang didatangkan dari Eropa itu tenggelam ketika akan dibawa ke Indonesia.

Namun, seusai pembelian itu, PT DPS nyatanya telah membayar senilai Rp 60 miliar.

Kata Sunarta, pembayaran itu dilakukan PT DOS ke salah satu perusahaan penyedia kapal bekas.

"Ini yang masih kami selidiki. Yang pasti barang ini (kapal bekas) memang tak ada bentuk fisiknya," kata Sunarta kepada awak media, Jumat (26/10/2018).

Perlu diketahui, dugaan kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2016 lalu.

Penyidik dari Kejati Jatim juga akan memanggil beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Semuanya telah kami lakukan pemeriksaan kasus korupsi," sambung Sunarta.

Kejati Jatim Telah Panggil Dirut PT DPS Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan BPK menyebutkan, ditemukan kerugian negara senilai Rp 60 miliar.

Kerugian itu ditemukan dari nilai proyek pengadaan kapal senilai Rp 100 miliar.

Pengadaan kapal yang dimaksud adalah jenis floating crane yang berlangsung pada tahun 2016 lalu, yang ternyata merupakan proyek dari PT DPS.

Lalu, Kejati Jatim menilai ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal yang didatangkan dari Benua Eropa tersebut.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS, Negara Rugi Rp 60 Miliar, Kejati Jatim Cari Tersangka

Berita Terkini