Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejati Jatim Telah Panggil Dirut PT DPS Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal

Kejati Jatim mengaku telah memanggil beberapa saksi, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT DPS.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi pembelian kapal floating crane bekas oleh PT DOK dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) Persero senilai Rp 100 miliar di tahun 2016 masih didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kejati Jatim mengaku telah memanggil beberapa saksi, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT DPS.

Selain itu, ada pula beberapa saksi pendukung lainnya yang juga telah diperiksa.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, sampai sekarang kasus PT DPS masih dilakukan pemeriksaan awal.

Pemeriksaan awal itu dimulai dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi pembelian kapal bekas di Eropa tersebut.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, sudah sekitar 50 persen (kasus) kami tangani," ujar Sunarta kepada awak media, Jumat (26/10/2018).

"Perkara ini telah mengerucut ke beberapa saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi tersebut," lanjutnya.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS, Negara Rugi Rp 60 Miliar, Kejati Jatim Cari Tersangka

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan BPK menyebutkan, ditemukan kerugian negara senilai Rp 60 miliar.

Kerugian itu ditemukan dari nilai proyek pengadaan kapal senilai Rp100 miliar.

Pengadaan kapal yang dimaksud adalah jenis floating crane yang berlangsung pada tahun 2016 lalu, yang ternyata merupakan proyek dari PT DPS.

Lalu, Kejati Jatim menilai ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal yang didatangkan dari Benua Eropa tersebut.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS, Kejati Jatim Tergetkan Ada Tersangka Baru

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved