Rumah Politik Jatim

Coblosan Sudah Dilakukan, Inilah Tahapan PSU Sampang Selanjutnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat mencoblos di TPS 1, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Kota, Sampang, pada PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Sabtu (27/10/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah melakukan tahapan pencoblosan di 14 kecamatan, KPU Sampang akan memasuki tahap rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sampang.

Komisioner KPU Sampang, Miftahul Rozaq mengatakan, sebagian besar rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai dilakukan pada hari Senin (29/10/2018).

Dan hari Selasa (30/10/2018) adalah giliran memasukkan rekapitulasi di satu TPS yang harus melakukan pencoblosan ulang setelah PSU, yaitu TPS 8 Bunten Barat, Kecamatan Ketapang.

PSU Pilkada Sampang Harus Diulang di Kecamatan Ketapang, Warga yang Nyoblos Hanya Lima Orang

Ada Warga Jatim yang Jadi Korban Kecelakaan Lion Air JT 610, Pakde Karwo Ucapkan Duka Cita

"TPS 8 Bunten Barat ini sudah melakukan PSU pada tanggal Sabtu (27/10/2018) bersamaan dengan yang lain, namun atas rekomendasi Panwaslu harus dilakukan pencoblosan ulang pada hari Selasa (30/10/2018)," kata Rozaq, Selasa (30/10/2018).

Rozaq juga menambahkan, rekapitulasi suara dari PSU bagi pengungsi Syiah di Rusun Jemundo, Sukodono, Sidoarjo juga sudah dilakukan.

"Dihitung di sana sesuai ketentuan dan sudah digabung dengan kecamatan masing-masing yaitu Kecamatan Omben dan Kecamatan Karang Penang. Setelah itu, besok Kamis-Sabtu tanggal 1-3 November adalah rekapitulasi di tingkat kabupaten dan setelah rekapitulasi selesai, maka langsung kita umumkan kepada masyarakat," lanjut Rozaq.

Coblosan Ulang Lagi di Ketapang Karena Pelanggaran Administrasi, PSU Pilkada Sampang Akhirnya Tuntas

Masuki Tahun Politik, Sekretaris PW GP Ansor Jatim Imbau Ansor dan Banser Jatim Tak Grusa-grusu

Ibu Alviani, Pramugari Lion Air JT-610 Mengaku Alami Kejadian Aneh Dua Hari sebelum Kecelakaan

Rozaq juga menambahkan, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Sampang akan memberikan laporan PSU secara total setelah 7 hari kerja pasca PSU.

"Senin (5/11/2018) atau Selasa (6/11/2018) kita laporkan ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Berita Terkini