FIX, Petugas akan Denda Pelanggar Parkir di Surabaya Mulai Besok, Nilainya Sampai Rp 500 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGEMBOK - Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggembokan mobil yang parkir sembarangan di bawah rambu larangan parkir di Jl Airlangga depan kampus B Unair, Rabu (13/9).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sanksi administratif atau tilang bagi pelanggar parkir di Surabaya mulai pada Kamis (1/11/2018) besok.

Hal ini sesuai Perwali 63/2018 mengenai sanksi administratif pelanggaran rambu parkir, pelanggar langsung kena tilang Rp 500.000.

"Hari Kamis, 1 November 2018 Perwali yang mengatur tata cara parkir itu resmi akan kami terapkan. Kami akan tegas terhadap pelanggar untuk menderek paksa hingga tilang," kata Kasi Dapos Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo, Rabu (30/10/2018).

Dalam Perwali itu, selain menyebut angka besaran tilang untuk pelanggar parkir, ada juga menyebutkan soal derek.

(Lima Anggota Tim Seleksi KPU Jatim Terbentuk, Berikut Figurnya)

(Deretan Potret Para Artis Kenakan Kostum Sambut Halloween, Ada BTS hingga Anggota Girls Squad)

Petugas yang memergoki kendaraan parkir akan menilang di tempat dengan menujukkan besaran tilang.

Tidak main-main, nilai Rp 500.000 bagi pelanggar mobil dan Rp 250.000 bagi pelanggar motor. 

Dua pekan ini, Dishub Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi dengan menggelar razia.

Namun karena belum diberlakukan, mereka yang melanggar diingatkan dan berlaku tilang tarif lama, Rp 60.000.

Namun sejak besook, pengendara yang melanggar tak bisa menolak atas denda tilang itu. 

(Lima Anggota Tim Seleksi KPU Jatim Terbentuk, Berikut Figurnya)

(ZAP Clinic Undang Empat PNS Surabaya Jajal Perawatan Kulit Pakai Laser Erbium)

Tidak hanya Tilang, jika mobil pelanggar parkir itu tidak ada pemiliknya, mobil ini akan langsung diderek dari lokasi pelanggaran.

Dishub Kota Surabaya juga menyiapkan lima kendaraan khusus derek.

Pantuan surya hingga Rabu sore, rambu derek paksa telah terpasang di banyak titik di kota ini.

Rambu ini persis dipasang di bawah rambu larangan parkir dan berhenti.

Mobil ini akan diderek paksa ke Terminal Kedungcowek.

Jika tidak segera diambil akan kena denda maksimal Rp 2,5 juta.

(Dulu Bela Chelsea, Malam Ini Frank Lampard Datang ke Stamford Bridge Jadi Pelatih Lawan)

(Belum Kantongi Izin, Pengembang di Kota Kediri Sudah Jualan Rumah)

Halaman
12

Berita Terkini