Kantor Dispendukcapil Jember Digeledah Selama 3 jam

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan penggeledahan kantor dispendukcapil Jember

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menggeledah empat ruangan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Jumat (2/11/2018) sore.

Penggeledahan itu dilakukan menyusul penetapan tersangka pungutan liar (Pungli) pengurusan dokumen administrasi kependudukan di kantor tersebut.

Sebelumnya polisi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara itu. Tersangkanya adalah Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati dan pegiat LSM di Jember Abdul Kadar. Kadar berperan sebagai bos calo.

Setelah mengumumkan penetapan tersangka, polisi menggeledah Kantor Dispendukcapil.

"Ada empat ruangan yang kami geledah yakni ruang kepala dinas, Bidang Keuangan, dan dua ruangan Bidang Administrasi," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Erik Pradana kepada TribunJatim.com , Jumat (2/11/2018) sore.

Penggeledahan dilakukan mulai pukul 15.00 Wib dan berakhir pukul 18.00 Wib.

Wowww, Pendapatan Bos Calo KTP di Dispendukcapil Jember Capai Rp 35 Juta Per Bulan

Dari penggeledahan itu, kata Erik, pihaknya membawa beberapa barang antara lain printer, hardisk komputer, juga kamera pengintai (CCTV).

"Tentunya untuk pengembangan lebih lanjut," imbuh Erik kepada TribunJatim.com.

Pihaknya menggeledah ruangan tersebut karena memiliki keterkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Pungli yang dilakukan pada Rabu (31/10/2018) lalu.

Setelah penggeledahan itu, polisi membuka empat ruangan itu. Awalnya polisi menyegel ruangan itu.

Polisi menyerahterimakan kembali ruangan itu kepada Sekretaris Dispendukcapil Daryanto.

Tri Rismaharini Berharap Tak ada Demo Soal Bendera di Surabaya: Kita Jaga Keamanan dan Civitas Kota

Seperti diberitakan, Tim Saber Pungli Jember melakukan OTT di Kantor Dispendukcapil Jember, Rabu (31/10/2018) malam. Polisi menemukan uang tunai Rp 10.100.000 dari tangan Kadispendukcapil Sri Wahyuniati.

Uang itu diserahkan oleh Bos Calo Abdul Kadar. Polisi menyebut peran Kadar sebagai pengepul uang dari calo pengurusan dokumen Adminduk.

Kadar menjadi perantara antara calo dan kepala dinas. Berkas pengurusan dokumen Adminduk lantas diurusi oleh sopir Kadispendukcapil.

Fakta-fakta Kasus Penganiayaan yang Menjerat Saddil Ramdani, Soal Kesepakatan hingga Nasib di Timnas

Kadar menyerahkan uang secara langsung kepada kepala dinas.

Polisi pun menetapkan Yuni dan Kadar sebagai tersangka. Polisi menjerat Yuni memakai Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, sedangkan Kadar dijerat memakai Pasal 5 UU yang sama.

Barang bukti dalam perkara itu selain uang tunai Rp 10.100.000, juga ada 236 dollar Singapura, ponsel, KTP, KIA, KK, dan akta kelahiran, serta sejumlah ATM dan buku tabungan. (Sri Wahyunik/TribunJatim.com)

Berita Terkini