Digeledah Polisi, Remaja Pengedar Narkoba Asal Surabaya Simpan Barang Bukti di Bungkus Rokok

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang menangkap Almas Yumna Firous (19) warga Mastrip Karangpilang, Surabaya.

Ia dibekuk setelah kedapatan bertransaksi narkoba di Jalan Kebraon Gang I Karangpilang.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Subowo mengatakan, saat menggeledah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa empat poket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Tawarkan Jasa Penjualan Tanah, Pria Asal Lamongan Dibekuk Polisi usai Gelapkan Uang Puluhan Juta

"Kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu gram," ujar Iptu Marji Subowo, Senin (5/11/2018).

Iptu Marji Subowo menjelaskan, tersangka berencana akan mengirim narkoba ke rekannya di Surabaya Barat.

Tersangka bertransaksi narkoba dengan pengedar di Surabaya yang dikenalnya melalui sambungan telepon.

Hasil Langsung Keluar, Banyak Peserta CPNS 2018 di Kota Batu Tak Lolos SKD

"Tersangka sudah lebih dari satu bulan jadi pengedar sabu-sabu," pungkasnya.

Pihaknya menyita barang bukti satu alat isap dan uang tunai Rp 200 ribu sisa penjualan sabu-sabu.

"Kasus pengedar narkoba remaja ini masih dalam lidik ada indikasi pelaku lain," imbuh Iptu Marji Subowo.

Kedatangan Wisatawan Domestik Diharapkan Genjot Jumlah Kunjungan Wisata di Kabupaten Malang

Berita Terkini