Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur sedang melakukan pendataan ulang untuk narapidana yang sedang berada di lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPUD Jawa Timur, Choirul Anam, Rabu (7/11/2018).
Choirul Anam menjelaskan, pendataan ulang tersebut dilakukan karena adanya perubahan regulasi dari KPU, yang mengharuskan adanya pendataan ulang.
• Ketua KPU Jatim Optimistis 80 Persen Partisipasi Masyarakat yang Ditargetkan Pakde Karwo Tercapai
• Dirjen Otda Berharap Hasil Rakor Keamanan Pemilu 2019 di Jatim Bisa Diturunkan hingga Kampung
"Jadi semua napi yang masuk di DPT (daftar pemilih tetap) Lapas atau Rutan nanti datanya dikeluarkan dan dipindah ke kelurahan asal KTP, karena hampir tidak ada yang beralamat di kelurahan dari Rutan maupun Lapas," jelas Anam, Rabu (7/11/2018).
Anam menambahkan, KPUD Jatim juga mendata penghuni lapas yang mempunyai identitas dan dimasukkan di DPT masing-masing.
Nantinya para napi akan tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 di dalam Lapas atau Rutan.
• KPU Kota Blitar Dapat Kiriman 2.654 Kotak Suara Berbahan Kardus
• Tak Dimanfaatkan Lagi, KPU Kota Malang Akan Lelang Ribuan Kotak Suara
Selanjutnya, para napi tersebut akan digolongkan sesuai dengan dapil masing-masing.
"Tapi yang belum punya data lengkap, akan dikumpulkan jadi satu lalu dilaporkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," pungkasnya.