Bapenda Bangkalan Perkuat Layanan BPHTB Melalui Aplikasi Play Store, Lebih Mudah!

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang Pelayanan di Bapenda Bangkalan memudahkan pelayanan PBB, reklame, NPWPD, termasuk E-BPHTB.

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Kini Bapenda Bangkalan tengah mematangkan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB) melalui aplikasi android atau Play Store.

Kepala Bapenda Bangkalan, Siswo Irianto mengungkapkan, sistem pelayanan elektronik BPHTB yang mulai diterapkan beberapa bulan yang lalu, akan diperkuat dengan layanan aplikasi playstore di smartphone.

"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Cukup diakses melalui ponsel untuk mengetahui rincian sebelum berkoordinasi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)," ungkap Siswo, Selasa (13/11/2018).

Tak Perlu Belah Dada, Operasi Jantung Kini hanya Gunakan Teknik Sayat

Ia menjelaskan, penguatan e-BPHTB melalui aplikasi Play Store merupakan wujud feedback atas peran serta masyarakat dalam meningkatkan pembangunan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat melalui pengenaan pajak.

"Insyaallah tahun depan bisa terealisasi. Kami sudah mensosialisasikan kepada para PPAT selaku pejabat pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik atas proses perubahan status mengenai hak atas tanah," jelasnya.

BPHTB merupakan pungutan dari perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak.

Sistem pengelolaan secara online atau e-BPHTB akan mempermudah Prosedur Wajib Pajak dan meingktkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan.

Foto, Video, dan Screenshot Percakapan Belum Bisa Dijadikan Alat Bukti Kuat dalam Sidang Perceraian

Sebagai catatan, hingga akhir triwulan II atau Juni di tahun ini sektor penerimaan dari BPHTB Bapenda Bangkalan telah menembus angka 135 persen atau senilar Rp 6 miliar lebih dari target Rp 4,5 miliar.

Sedangkan pada triwulana IV ini, pencapaian sektor penerimaan dari BPHTB telah menembuh angka 200,2 persen atau sekitar Rp 9 miliar lebih.

"Selaras dengan harapan Pak Bupati (R Abd Latif Amin Imron) terkait peningkatan program pelayanan yang ebih efektif, berdaya guna, dan berhasil guna bagi masyarakat," jelasnya.

Selain itu, lanjut Siswo, pihaknya juga tengah fokus meng-online-kan sistem pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB), reklame, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

"Sebelumnya, pelayanan PBB, reklame, NPWPD, termasuk E-BPHTB ditempatkan di ruang terpisah. Kini kami satukan di tempat khusus, Ruang Pelayanan," ujarnya.

Jenazah Deryl Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610 Akan Dimakamkan di Nganjuk

Peningkatan pelayanan PBB dengan sistem online bertujuan untuk merangkul dan mempermudah akses bagi wajib pajak yang ada di pelosok.

Siswa mengatakan, masyarakat kota maupun desa yang mempunyai nomor wajib pajak nantinya tinggal klik dan langsung tersambung melalui barcode.

Saat ini, lanjutnya, Bapenda Bangkalan tinggal menyiapkan perangkat-perangkatnya untuk dioptimalkan di setiap kecamatan.

"Masyarakat di desa cukup datang ke kecamatan, tidak harus ke kota. Pihak kecamatan yang akan mengentri. Semoga tahun depan sudah bisa diterapkan," pungkasnya.

Kurangi Macet, Dishub Kota Malang Segera Pasang Traffic Light di Sejumlah Titik untuk Rekayasa Jalan

Berita Terkini