Pemerintah sebenarnya masih memiliki opsi menurunkan passing grade, tetapi tak diambil.
TRIBUNJATIM.COM - Tak hanya dari passing grade, pemerintah mengambil opsi ranking untuk menentukan peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018.
Keputusan opsi rangking untuk SKB CPNS 2018 diambil setelah hasil sementara SKD CPNS 2018 tak sesuai harapan.
Diketahui, presentase kelulusan SKD CPNS 2018 teramat rendah, banyak peserta tak memenuhi batas nilai minimal atau passing grade.
• UPDATE CPNS 2018 - BKN Akan Terapkan Sistem Ranking sebagai Kriteria Kelulusan SKD CPNS 2018
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, sistem ranking diterapkan guna mengisi formasi kosong akibat sedikitnya peserta yang lolos passing grade.
Hal itu juga mengingat formasi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.
Pemerintah sebenarnya masih memiliki opsi menurunkan passing grade.
Tetapi opsi itu tak diambil lantaran tak sesuai dengan visi BKN.
BKN khawatir jika menurunkan passing grade akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."
"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak."
"Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya, saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek)."
"Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau."
"Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan."