Seiring dengan ditundanya pengumuman CPNS 2018, BKN menginformasikan jika tidak ada passing grade ketika tes SKB CPNS 2018 nantinya.
Melalui laman Twitter-nya dilansir Tribun Jakarta pada Kamis (15/11/2018), BKN mengatakan SKB CPNS 2018 tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.
Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.
Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1-100.
• Cek Segera Skor dan Rangking Lewat Link Hasil Tes CPNS 2018 di 8 Instansi ini
Ketika melaksanakan SKB CPNS 2018, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Dilansir Tribun Jakarta dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi CPNS, yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam JFT di antaranya guru, dokter, dan apoteker.
"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.
BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).
BKN menyatakan, soal-soal SKB nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.
"Untuk JFT biasanya ada Permenpan RB yang menaungi. Contoh: Permenpan RB 6/2014 ttg JF Pranata Humas & Angka Kreditnya. Jika formasi #SobatBKN adalah JFT, soal SKB tak jauh dr Permenpan RB ybs," tegas BKN.
Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah jabatan CPNS 2018 yang kamu lamar bagian dari JFT atau JP maka kamu bisa melihatnya di link berikut:
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2
• Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS Kemenkumham 2018 Hari Ini, Tapi Malah Dapat Kendala Ini Saat Buka Link
Sementara itu, bagi pelamar jabatan pelaksana maka bisa mempelajari Permenpan RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.