Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, didesak untuk berpendapat soal kasus Baiq Nuril oleh pengikutnya di Twitter.
TRIBUNJATIM.COM - Sebagai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD didesak untuk berpendapat soal kasus Baiq Nuril oleh pengikutnya di Twitter, Senin (19/11/2018) lalu.
Kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian Tata Usaha di SMAN 7 Mataram, NTB, menarik simpati banyak pihak.
Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung bersalah dalam kasus penyebaran rekaman telepon asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M.
• Kasus Baiq Nuril Maknun, Begini Kronologi Lengkap Rekaman Mesum Mantan Kepsek SMAN 7 Mataram
Usaha Baiq Nuril memperjuangkan keadilan terkait perbuatan yang tidak dilakukannya menuai dukungan khalayak.
Baiq Nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) oleh MA.
Mahfud MD mengatakan sebenarnya aturan hukum di Negera Kesatuan Repebublik Indonesia (NKRI) sudah bagus.
"Aturan hukum di NKRI bagus," tulis Mahfud MD.
Namun, menurut Mahfud MD, pelaksanaannya saja yang belum baik.
"Tapi pelaksanaannya kurang bagus, Kita usahakan agar terus membagus," tulis Mahfud MD.
• Kasus Baiq Nuril Maknun, Begini Kesaksian Lengkap Para Guru SMAN 7 Mataram dalam Persidangan
Dalam kasus Baiq Nuril, Mahfud MD menegaskan pengadilan hanya menegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada.
"Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegekkan hukum (formal)," tulis Mahfud MD.
Namun Mahfud MD merasa, pengadilan yang menangani kasus Baiq Nuril tidak menegakkan keadilan (substansial).
"(Pengadilan) tidak menegakkan keadilan (subtansial)," tulis Mahfud MD.
• Kata Jokowi Soal Kasus Baiq Nuril Maknun, Sarankan Pengajuan Peninjauan Kembali & Grasi ke Presiden
Langkah Terbaru Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ke Polda NTB.
Muslim saat ini menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB.
Muslim adalah orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait UU ITE sehingga wanita tersebut sampai saat ini masih menjadi terpidana kasus UU ITE.
Muslim menuduh Baiq Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusila dirinya pada 2014 silam.
Di Polda NTB, Baiq Nuril kemudian melaporkan tindakan pencabulan Muslim atas dirinya.
Muslim disebutnya kerap menelepon dirinya dengan bahasa asusila atau meneleponnya saat melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
Saat berita ini diturunkan, Baiq Nuril masih berada di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dimintai keterangan lengkap terkait kasus tindakan pelecehan seksual yang dialaminya.
Kuasa Hukum Baiq Nuril yang mendampingi, Yan Magandar Putra mengatakan, bersama sejumlah kuasa hukum yang terlibat mendampingi, mereka bersama Baiq Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim terhadap Baiq Nuril.
“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan.
Kuasa Hukum melaporkan Muslim menggunakan Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP.
Salah satu bunyinya, pegawai negeri yang melajukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.
"Tindakan yang melanggar pasal ini akan diganjar hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," kata Yan.
• Mahfud MD Pamer Foto Keluarga, Gaya Para Emak-emaknya Malah Jadi Sorotan
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Didesak Berpendapat Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegakan Hukum, Tak Keadilan.