Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terduga pelaku penyerangan anggota Lantas Polsek Paciran, Lamongan, yakni ER dan MS telah ditangkap.
Penangkapan keduanya dilakukan Polsek Paciran bersama warga dan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror pada Selasa (20/11/2018) dini hari pasca penyerangan.
Perlu diketahui, salah satu terduga pelaku, ER ternyata adalah mantan personel Polri.
• Kondisi Bripka A, Polisi yang Diserang Orang Tak Dikenal di Lamongan telah Membaik usai Operasi Mata
Namun, ER telah dipecat beberapa tahun silam lantaran terbukti melakukan pelanggaran.
"Pelaku (ER) adalah pecatan Polres Sidoarjo, sudah dipecat tahun 2011 lalu," terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Selasa (20/11/2018).
Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, dalam melancarkan setiap aksinya, baik yang terdahulu maupun saat ini, ER selalu berkoordinasi dengan beberapa kelompok radikal.
Kendati demikian, Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan kembali bila ER bukanlah residivis.
• Kapolda Jatim Jenguk Polisi di Lamongan yang Diserang Orang Tak Dikenal
• Kronologi Lengkap, Polisi Lamongan Diserang Pakai Katapel Kelereng, Korban Tabrak Penyerang
"Pelaku ini bukan residivis, tapi saat itu pernah menjadi pelaku pembunuhan guru ngaji," ungkapnya.
Sedangkan, satu pelaku lainnya, yakni MS adalah warga sipil.
Sampai saat ini, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Tim Densus 88 Anti Teror tengah mendalami kasus itu.
"Telah kami ungkap, sedang didalami Tim Densus 88 Anti Teror, apakah ada unsur sakit hati dengan korban, masih didalami semuanya," tutur Irjen Pol Luki Hermawan.
• Persija vs Persela Lamongan, Tendangan Rezaldi Hehanusa Bawa Persija Unggul 1-0 Sementara
• UPDATE CPNS 2018: Hanya 17 Peserta Formasi Guru SD di Kota Blitar yang Nilainya Capai Passing Grade
Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, seluruh barang bukti sudah diamankan oleh Tim Densus 88 Anti Teror.
"Karena disinyalir pelaku ini ada kaitannya kelompok radikal, ditemukan banyak buku-buku yang berhubungan dengan kelompok-kelompok radikal, sudah terang jaringannya," sebutnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi pemecahan kaca di Pos Lantas Wisata Bahari Lamongan (WBL) Paciran menggunakan batu yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku, yakni ER dan MS.
• Jaga Pos Lantas, Anggota Polres Lamongan Diserang Orang Tak Dikenal, Wakapolda Langsung Turun Tangan
• Polisi Geledah Rumah Penyerang Bripka A di Lamongan, Sejumlah Barang Bukti ini Berhasil Diamankan
Saat itulah Bripka A diserang.
Ketika itu, ada masyarakat yang mengetahui adanya perusakan, lalu dilakukan pengejaran bersama.
Hingga kini, kasus ini masih didalami Tim Densus 88 Anti Teror.