TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Dhani dituntut dua tahun masa penjara oleh jaksa penuntut umum.
Proses persidangan yang dilaksanakan hari ini, Senin (26/11/2018) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (26/11/2018), berikut bukti yang disita oleh jaksa terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani.
• Perkataan Kwik Kian Gie ke Jokowi Tentang Ahok yang Tak akan Lama Jadi Pemimpin: Semuanya Benar
Jaksa meminta majelis hakim untuk menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu handphone berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta email untuk disita dan dimusnahkan.
Dhani mengakui menulis satu dari tiga cuitan yang diperkarakan, yakni cuitan yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.
Cuitan itu berbunyi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".
Tapi, Ahmad Dhani membantah menulis dua cuitan lain yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Cuitan di tanggal 7 Februai ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, yang merupakan salah satu tim sukses Ahmad Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi.
Fahrul Fauzi Putra diberi kewenangan untuk memegang handphone Ahmad Dhani.
Cuitan pada 7 Maret 2018, ditulis oleh Ashabi Akyar, yang menjabat sebagai tim relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Dhani tidak melakukan reaksi atas tuntutan yang dilayangkan padanya saat tuntutan dibacakan.
Hakim Ketua Ratmoho kemudian bertanya kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.
"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.