6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dituntut Berbeda-beda, Ini Alasan Jaksa KPK

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam terdakwa anggota DPRD Malang jalani sidang tuntutan di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (28/11/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Abdul Rachman, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, sampai Yaqud Ananda Gudban kembali jalani persidangan.

Keenam Anggota DPRD Kota Malang itu jalani sidang di tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Berdasarkan fakta persidangan, enam terdakwa anggota DPRD Kota Malang  itu dituntut hukuman dan denda berbeda-beda oleh Jaksa KPK.

Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin menyebut, tuntutan hukuman yang berbeda-beda ini menjadi efek dari pernyataan para terdakwa yang dinilai berbelit-belit.

(Daftar Harga Tiket Konser Ed Sheeran Divide World Tour 2019 di Jakarta dan Cara Membelinya)

(Ed Sheeran Konser di Jakarta Tahun 2019, Catat Jadwal dan Waktu Pembelian Tiketnya, Jangan Kelewatan)

Jaksa juga memfokuskan tuntutan pengembalian uang yang merupakan kerugian negara.

Kata Ahmad, perbedaan itu disesuaikan para terdakwa mengembalikan kerugian negara itu.

"Bila terdakwa telah mengembalikan uang negara, maka akan kami tuntut ringan. sebagai bentuk apresiasi, kami tetap mengedepankan azaz kemanusian," terang Ahmad kepada awak media, Rabu (28/11/2018).

Tak hanya pengembalian uang negara, sikap terdakwa saat memberi keterangan (lugas atau berbelit-belit), juga menjadi pertimbangan tingkat tuntutan.

(7 Meme Berduka Kenang Kepergian Kreator SpongeBob SquarePants Stephen Hillenburg, Thank You!)

(5 Fakta Stephen Hillenburg, Kreator SpongeBob SquarePants yang Juga Seorang Ahli Biologi Laut!)

Berita Terkini